Jenis Tabungan


1. Tabungan Haji Mabrur

Tabungan Haji Mabrur merupakan program penyelenggaraan Haji melalui mekanisme penabungan uang setiap bulannya. ketika saldo nasabah sudah mencapai 25 juta, maka selanjutnya nasabah mendapatkan pemberitahuan untuk dapat melakukan pendaftaran haji.


Read More close

Syarat & Ketentuan

1. E-KTP/ Paspor Yang Masih Berlaku
2. Mengisi Form Pembuatan Tabungan
3. Dikelola sesuai dengan prinsip syariah

2. Tabungan Qurban

Tabungan qurban merupakan solusi supaya semua muslim bisa melakukan qurban. Produk tabungan ini bekerja dalam penyediaan hewan qurban agar semakin banyak muslim yang tertarik untuk melakukan qurban hanya dengan menyisihkan sebagian uang perhari, perminggu ataupun perbulan.


Read More close

Syarat & Ketentuan

1. E-KTP/ Paspor Yang Masih Berlaku
2. Mengisi Form Pembuatan Tabungan
3. Dikelola sesuai dengan prinsip syariah

3. Tabungan Syariah Vitka

merupakan tabungan yang cara pengelolaannya dilakukan dengan mengikuti prinsip syariah untuk mengakomodasi kebutuhan nasabah muslim.


Read More close

Informasi Lengkap

A. Manfaat

1. Dana anda terjamin aman dan sesuai dengan prinsip syariah.
2. Setiap bulannya mendapatkan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati
3. Bagi hasil lebih tinggi dibandingkan Bank lain.
4. Tidak Ada Biaya Administrasi selama rekening tabungan aktif melakukan transaksi tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
5. Bebas tarik dana kapan saja
6. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


B. Ketentuan Biaya

1. Setoran Awal Minimum Rp. 100.000,-
2. Setoran Berikutnya Minimum Rp. 5.000,-
3. Saldo Minimum Rp. 50.000,-
4. Biaya Penutupan Rekening Rp. 50.000,-
5. Biaya Rekening Pasif Rp. 5.000,-


C. Syarat & Ketentuan

1. Membawa kartu identitas (KTP) untuk WNI, Paspor dan KITAS/ KITAP untuk WNA dan bagi Badan usaha membawa Akta Pendirian, SIUP, NIB, NPWP yang masih berlaku beserta dokumen lainnya sesuai ketentuan produk.
2. Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening tabungan dan dokumen lainnya yang dibutuhkan Bank.


D. Informasi Tambahan

1. Produk tabungan diperuntukan bagi nasabah perorangan dan nasabah badan hukum.
2. Produk ini sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana Fatwa DSN-MUI NO: 02/DSN-MUI/IV/2000
3. Rekening pasif (tidak melakukan transaksi selama 6 bulan berturut-turut).
4. Rekening Tabungan Per Nomor CIF (Customer Identification File) dengan jumlah saldo mulai hingga diatas Rp 7.500.000,00 akan dikenakan pajak atas margin tabungan sebesar 20 %
5. Bank wajib menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya risiko, syarat dan ketentuan produk dan layanan ini melalui surat atau melalui cara – cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

4. Tabungan SimPel

Tabungan siswa merupakan salah satu bentuk pembelajaran yang diberlakukan untuk siswa/i disekolah agar dapat menyisihkan sebahagian uangnya untuk ditabung guna mempersiapkan diri untuk hari esok.


Read More close

Syarat & Ketentuan

1. Ketentuan Produk Tabungan Simpanan Pelajar :

a. Setoran awal minimal Rp1000,-
b. Saldo minimal Rp1000,-
c. Biaya administrasi perbulan Rp1000,- dikenakan atas :
 Rekening tidak bertransaksi (dormant) selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut dengan saldo rekening mencapai kurang dari Rp1000,- maka Rekening dapat ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.


2. Ketentuan Produk Tabungan Siswa :

a. Setoran awal minimal Rp5000,-
b. Saldo minimal Rp5000,-
c. Biaya administrasi perbulan Rp5000,- dikenakan atas :
 Rekening tidak bertransaksi (dormant) selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut dengan saldo rekening mencapai kurang dari Rp5000,- maka Rekening dapat ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.


3. Syarat :

a. Pelajar yang berkewarganegaraan Indonesia.
b. Setiap pelajar hanya boleh memiliki 1 (satu) rekening tabungan SimPel di BPRS Vitka Central dan tidak dapat digunakan sebagai rekening bersama (joint account).
c. Penutupan rekening wajib didampingi oleh orang tau/wali.
d. Copy Akta Kelahiran.
e. Copy Kartu Keluarga.
f. Copy Paspor/Kartu Pelajar yang berlaku.
g. Copy KTP-el/Paspor Orang Tua/Wali yang berlaku.