Pembiayaan Pemilikan Kendaraan


Memiliki Kendaraan Idaman, Melalui pembiayaan sesuai prinsip syariah dengan akad Jual-beli (Murabahah).

Fitur Utama Pembiayaan Syariah
Pokok Pembiayaan Mulai dari Rp. 10.000.000,-
Margin * 12% per tahun (tetap selama masa pembiayaan)
Jangka waktu / tenor 1 – 5 Tahun
Jaminan Pembiayaan BPKB Mobil / Motor
Angsuran Sesuai dengan jadwal dan bersifat anuitas / menurun
*Berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan

Persyaratan dan tata cara

Debitur perorangan : Fotokopi data diri dan pasangan (KTP, KK, Akte Nikah / Cerai, NPWP) dan Fotokopi rekening air / listrik terbaru

Debitur badan usaha : Fotokopi dokumen legalitas usaha (Akta PT, NIB, NPWP, Domilisi Usaha, Surat Izin Usaha dari kelurahan, KTP pengurus)

Fotokopi data penghasilan / usaha

  • Surat keterangan kerja dan slip gaji (khusus karyawan)
  • Surat izin usaha dan laporan keuangan (khusus pengusaha)
  • Surat izin praktek dan laporan keuangan (khusus profesional)

Fotokopi mutasi rekening tabungan / bank.

Fotokopi legalitas dokumen jaminan.

Mengisi formulir permohonan pembiayaan

Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh bank

Anda dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui :

WhatsApp Business : +62 813 7200 4646

Customer Care : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hotline : (0778) 428788

Simulasi Perhitungan

Contoh simulasi pembayaran angsuran

Jangka Waktu 60 (Delapan Puluh Empat) Bulan / 5 Tahun
Nilai Harga Jual Rp. 150.000.000,-
Uang Muka Rp. 50.0000.000,-
Pokok Pembiayaan (dana dari bank)* Rp. 100.000.000,-
Margin Rp. 60.000.000,-
Total Kewajiban Rp. 160.000.000,-
Angsuran / Bulan Rp. 2.666.667,-
Total Biaya ** Rp. 2.500.000,-

Nilai Harga Jual Uang Muka Pokok Pembiayaan * Margin Total Kewajiban Nasabah***
Rp. 150.000.000 Rp 50.000.000 Rp 100.000.000
Rp 60.000.000
Rp 160.000.000

* Nilai harga jual dikurangi uang muka.

** Seluruh biaya yang ditanggung nasabah dan wajib disetor ke Bank sebelum Akad Pembiayaan.

*** Pokok pembiayaan ditambah dengan total margin.

Informasi Tambahan
  1. Produk pembiayaan diperuntukan bagi nasabah perorangan dan nasabah badan hukum.
  2. Produk ini sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana Fatwa DSN-MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000
  3. Dalam hal nasabah akan melakukan pelunasan pembiayaan sebelum jangka waktu yang diperjanjikan dalam akad, maka Bank dapat memberikan muqasah / potongan margin nasabah sesuai kebijakan Bank.
  4. Biaya yang mungkin timbul apabila kredit macet (ta’widh/ganti rugi).
  5. Pengembalian Dokumen jaminan dilakukan pada saat pelunasan dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak diambil > 30 (tiga puluh) hari akan dikenakan biaya penyimpanan dokumen jaminan pembiayaan.
  6. Informasi lain mengenai biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui website resmi BPRS Vitka Central atau dapat menghubungi WhatsApp Business : +62 813 7200 4646 / Customer Care : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

Disclaimer (Penting untuk dibaca):

  1. Bank dapat menolak permohonan pembiayaan Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang telah ditetapkan.
  2. Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui pembiayaan dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
Image

© 2022 BPR SYARIAH VITKA CENTRAL